Mount Lawu

Di Puncak Gunung Lawu 3265 Mdpl.

Mount Lawu

Pos IV Watu Kapur, 2800 Mdpl.

Bukit Malimbu

Jalan Menuju Gili Trawangan Lombok.

Peak of Sindoro 3136 Mdpl

Picture Taken From Mount Sumbing 3316 Mdpl.

Mount Merapi

Mount Merapi Before Eruption.

musik

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info

Kamis, 23 Februari 2012

10 Cara Diet & Sederhana


  1. Pertama-tama kenali tubuh sendiri.
    Berhentilah membandingkan dengan tubuh teman-teman Anda. Saat Anda mengenal cara kerja tubuh sendiri, maka akan lebih mudah untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya.
  2. Makan secara teratur dengan menu dan porsi yang cukup
    Seperti kata pepatah ,” Makanlah sebelum lapar dan berhentilah sebelum kenyang.
  3. Lebih banyak konsumsi buah dan sayur
    Orang langsing rata-rata makan lebih dari satu sajian buah dan makan lebih banyak serat dan kurang lemak dibanding orang gemuk. Itu hasil penelitian yang dipublikasikan di Journal of the American Dietetic Association tahun 2006.
  4. Jangan lupakan Sarapan pagi
    Mulailah hari dengan menu dan porsi sarapan yang cukup. Ini akan membantu mengurangi asupan kalori di sepanjang sisa hari.
  5. Perbanyak Minum air putih.
    Cukupi kebutuhan air putih anda minimal 2 liter perhari
  6. Berolahragalah.
    Jadikan itu sebagai kegiatan yang tidak bisa dikompromikan lagi.Ber-aerobik dengan musik kesukaan bisa menjadi aktivitas yang menyenangkan. Ajak keluarga untuk ikut bergerak. Awalnya mungkin agak aneh mendengarnya. Tapi begitu Anda mulai, bisa-bisa Anda lupa berhenti.
  7. Bebas Gula
    Cobalah 2 minggu tanpa gula. Rasanya luar biasa mengetahui napsu makan Anda yang biasanya tak bisa dipendam berangsur-angsur menghilang.
  8. Jangan melakukan tindakan ekstrim.
    Tindakan ekstrim maksudnya seperti sama sekali tak makan demi kurus dalam waktu cepat. Yang terbaik adalah makan dalam porsi sedikit, yang mencakup tiga nutrisi yang dibutuhkan tubuh dan dua camilan tiap hari untuk metabolisme yang lebih efisien.
  9. Gosok gigi segera
    Setelah makan malam segera gososk gigi untuk mengingatkan diri Anda bahwa waktu makan sudah habis.
  10. Jangan sekali kali kompensasikan perasaan ke makanan.
    Kebiasaan yang sangat tidak baik bila kita makan berlebih disaat-saat perasaan kita sedang buruk ataupun terlalu gembira.Pada umumnya orang yg terlalu terbawa emosi sesaat agak susah mengontrol pola makannya.
# sumber : caradiet.com

Rabu, 22 Februari 2012

UU Lalu Lintas Terbaru, Jangan Sampe Kena Tilang ! Keep Safety Riding...


Mulai Januari 2010, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

• SIM Harus yang Sah Ya
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

Cara Bikin Simbol Unik ® ™ ☺ ☻ ♥ ♦ ♣ ♠ ♂ ♀ ♪ ♫ ☼ (ASCII)



kode ini di sebut ASCII atau American Standard Code for Information Interchange, caranya tekan tombol alt + Number.

cukup mudah...
pastiin Number Lock di keyboard agan aktif. kalo di laptop cari tombol fn (tahan tombol fn + tekan tombol num lk)
tekan tombol ALT ( yang ada di sebelah kiri)
dan ketikan simbol yang mau agan tulis.
selesai

untuk contoh, pengen bikin gambar sekop, (nomor 6)
maka, anda hanya tinggal tekan tombol ALT lalu tekan nomor 6, maka akan menjadi 

Symbol = alt + Number



Symbol = alt + Number
☺ 1
☻ 2
♥ 3
♦ 4
♣ 5
♠ 6
• 7
◘ 8
○ 9
◙ 10
♂ 11
♀ 12
♪ 13
♫ 14
☼ 15
► 16
◄ 17
↕ 18
‼ 19
¶ 20
§ 21
▬ 22
↨ 23
↑ 24
↓ 25
→ 26
← 27
∟ 28
↔ 29
▲ 30
▼ 31
space 32
! 33
" 34
# 35
$ 36
% 37
& 38
' 39
( 40
) 41
* 42
+ 43
, 44
- 45
. 46
/ 47
0 48
1 49
2 50
3 51
4 52
5 53
6 54
7 55
8 56
9 57
: 58
; 59
< 60
= 61
> 62
? 63
@ 64
A 65
B 66
C 67
D 68
E 69
F 70
G 71
H 72
I 73
J 74
K 75
L 76
M 77
N 78
O 79
P 80
Q 81
R 82
S 83
T 84
U 85
V 86
W 87
X 88
Y 89
Z 90
[ 91
\ 92
] 93
^ 94
_ 95
` 96
a 97
b 98
c 99
d 100
e 101
f 102
g 103
h 104
i 105
j 106
k 107
l 108
m 109
n 110
o 111
p 112
q 113
r 114
s 115
t 116
u 117
v 118
w 119
x 120
y 121
z 122
{ 123
| 124
} 125
~ 126
⌂ 127
Ç 128
ü 129
é 130
â 131
ä 132
à 133
å 134
ç 135
ê 136
ë 137
è 138
ï 139
î 140
ì 141
Ä 142
Å 143
É 144
æ 145
Æ 146
ô 147
ö 148
ò 149
û 150
ù 151
ÿ 152
Ö 153
Ü 154
¢ 155
£ 156
¥ 157
₧ 158
ƒ 159
á 160
í 161
ó 162
ú 163
ñ 164
Ñ 165
ª 166
º 167
¿ 168
⌐ 169
¬ 170


½ 171
¼ 172
¡ 173
« 174
» 175
░ 176
▒ 177
▓ 178
│ 179
┤ 180
╡ 181
╢ 182
╖ 183
╕ 184
╣ 185
║ 186
╗ 187
╝ 188
╜ 189
╛ 190
┐ 191
└ 192
┴ 193
┬ 194
├ 195
─ 196
┼ 197
╞ 198
╟ 199
╚ 200
╔ 201
╩ 202
╦ 203
╠ 204
═ 205
╬ 206
╧ 207
╨ 208
╤ 209
╥ 210
╙ 211
╘ 212
╒ 213
╓ 214
╫ 215
╪ 216
┘ 217
┌ 218
█ 219
▄ 220
▌ 221
▐ 222
▀ 223
α 224
ß 225
Γ 226
π 227
Σ 228
σ 229
µ 230
τ 231
Φ 232
Θ 233
Ω 234
δ 235
∞ 236
φ 237
ε 238
∩ 239
≡ 240
± 241
≥ 242
≤ 243
⌠ 244
⌡ 245
÷ 246
≈ 247
° 248
∙ 249
· 250
√ 251
ⁿ 252
² 253
■ 254
space 255
™ 0153
® 0174
‡ 0135
± 0177
¹ 0185
² 0178
³ 0179


Senin, 20 Februari 2012

Tips Membersihkan Laptop





Laptop dan notebook adalah barang elektronik yang perlu untuk kita rawat. Tentunya kita ingin agar barang kita tersebut tampak selalu bersih dan kinclong khan?
Kali ini ane mau membagi tips bagaimana sih cara membersihkan laptop ataupun notebook secara benar, aman dan praktis agar tidak menimbulkan bekas pada kedua barang tersebut.

1.    Gunakan kapas basah yang telah teredam dengan air untuk membersihkan bagian luar atau bagian eksterior dari laptop, gunakan alkohol untuk menghilangkan substansi yang tidak dapat dibersihkan dengan air pada laptop, jangan menggunakan larutan pembersih rumah tangga

2.    Cegah debu dari udara masuk dan keluar pada laptop. Ini tidak baik karena dapat menyebabkan overheating. Hilangkan debu, kotoran, rambut, atau zat lain yang menggunakan kompresi udara atau menggunakan kapas/cotton but.

3.  Tidak seperti keyboard desktop, tombol keyboard laptop tidak dapat dibuka (pengalaman ane). gunakan kain lembab untuk membersihkannya, juga dapat gunakan udara bertekananan untuk menyemprot semua debu atau kotoran di-antara tombol atau menggunakan penyedot debu kecil untuk menghisap dan menghapus setiap kotoran dan debu.

4. Membersihkan touchpad juga penting. Gunakan kain kain lembab untuk membersihkan permukaan touchpad. Kebersihan touchpad akan membantu meningkatkan sensitivitas touchpad laptop.

5.   Kotoran, debu, dan sidik jari dapat menyebabkan layar komputer laptop sulit untuk dibaca . Membersihkan layar Laptop memerlukan pembersih khusus karena tidak seperti monitor CRT layar laptop tidak terbuat dari kaca.  Jangan  menggunakan handuk kertas pada layar LCD. Gunakan kapas lembut dalam membersihkan LCD. Anda dapat menggunakan alkohol untuk kain dan usap layar dengan kain lembab jika ada zat yang tidak bisa dihilangkan dengan kapas.


Membersihkan Laptop Dengan Cara Singkat

Sebelum membersihkan laptop, baca dulu petunjuk pemakaian laptop anda. Biasanya disitu ada cara-cara yang dianjurkan untuk membersihkan.
Pembersihan umumnya dilakukan setahun sekali. Tapi jika anda sering membawa laptop bepergian, bersihkan lebih sering.
  •         Gunakan kain katun yang lembut untuk membersihkan bagian luar laptop.
  •     Gunakan cairan pembersih computer yang dianjurkan. Caranya : campur satu bagian alcohol dengan satu bagian air, aduk rata.
  •      Semprotkan cairan pembersih pada lap, jangan langsung ke laptop. Usapkan lap perlahan sehingga debu dan kotoran yang melekat hilang. Bersihkan hingga kebagian yang tersembunyi, seperti lubang skrup.
Layar
  •        Bersihkan layar hanya ketika laptop mati. Sebab, dalam keadaan layar gelap itulah kotoran terlihat jelas. Disamping itu untuk menghindari kerusakan.
  •        Gunakan kain lembut seperti katun untuk membersihkannya. Jangan handuk, serbet atau kain lain yang dapat meninggalkan serabut dan goresan pada laptop anda.
  •         Jangan menggunakan cairan ammonia untuk membersihkan layar, karena bisa memburamkan tampilan layar. Gunakan cairan khusus pembersih computer. semprotkan cairan itu pada lap, lantas usapkan kebagian yang hendak dibersihkan. Usap searah dari kiri kekanan atau dari atas ke bawah. Dan yg penting gunakan Screen Protector pada LCDnya agar bisa tahan lama.
Keyboard
  •        Agar keyboard tidak cepat kotor, usahakan untuk tidak makan atau minum saat mengetik.
  •        Sebaiknya anda membersihkan keyboard saat laptop dalam keadaan mati. Jika tidak atur agar tombol-tombol tidak berfungasi.
  •       Gunakan kain lembut yang sudah dibasahi cairan pembersih untuk mebersihkannya. Kemudian ulangi dengan mengusapkan kain kering, atau bisa gunakan Koas Halus.
  •       Sesekali gunakan vacuum cleaner kecil untuk menyedot kotoran. Dan jangan lupa gunakan Silikon Protection Keyboar agar tidak kotor & terlindung dr Air
laptop yang berbeda juga memiliki cara yang berbeda untuk membongkarnya. Jika merasa ragu Saya sarankan untuk membawa laptop ke pusat perbaikan berwenang untuk memeriksa dan memberikan solusi yang paling cocok.

Kamis, 16 Februari 2012

Cara Menikmati Fasilitas Kaskus Donator Tanpa Harus Menjadi Donator



Agan-agan kaskuser pasti tahu yang namanya Kaskus Donator, mereka mendapat fasilitas lebih dalam ber-kaskus ria, bagi yang belum tahu silahkan ke http://www.kaskus.us
kelebihan Kaskus Donator adalah:
1. Kapasitas pm gede, gak kayak kaskuser biasa cuma 50 messege
2. Bisa quick reply
3. Bisa liat kaskuser yg ngasih cendol n bata
4. Dapet tag [$] di samping nama idnya
5. Bisa liat preview trit dengan klik tanda [+]
6. Ngaskus lebih cepet karena gak ada banner" iklan
7. Bisa masuk trit khusus donator
8. Bisa liat trit" jadul yang udah di arsipin sama mimin

nah ane mau kasih tahu trik-triknya tapi hanya untuk no. 2 (quick reply), no. 3 (Bisa liat kaskuser yg ngasih cendol n bata), no. 5 (Bisa liat preview trit dengan klik tanda [+])

ini bisa buat browser Mozilla Firefox sama Google chrome

1. (pertamax) bagi pengguna Mozilla, install add on greasemonkey  di https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/greasemonkey/,
bagi pengguna google chrome (versi 4 ke atas) gak perlu install ini ekstension, soalnya udah kompatibel dengan script yang biasa dipasang di greasemonkey, jadi langsung ke langkah keduaxx


2. (keduaxx) install script ini diantaranya:

    *** Kaskus quick reply, install scriptnya di http://userscripts.org/scripts/show/124166

    *** Kaskus reputation recieved (lihat bata dan cendol), install script nya di http://userscripts.org/scripts/show/65502

   ***  Kaskus thread preview dengan klik tanda [+], install script nya di http://userscripts.org/scripts/show/62356

   *** Kaskus spoiler alert (buka semua spoiler dengan sekali klik dan deteksi jebakan betmen) install script nya di http://userscripts.org/scripts/show/73498

selamat mencoba

 


Selasa, 14 Februari 2012

Harddisk Pertama Kali Seberat 5 Ton

HARDDISK
Harddisk adalah suatu perangkat keras (hardware) yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan data sekunder yang berisi piringan magnetis. Harddisk atau harddisk drive (HDD) merupakan salah satu komponen penting dari komputer.

Sejarah Harddisk

Alat yang dilapisi oleh lapisan alumunium ini pertama kali dibuat oleh insinyur IBM, Reynold Johnson pada tahun 1956. Pertama dibuat, harddisk ini terdiri dari 50 piringan berukuran 0,6 meter dengan kecepatan rotasinya mencapai 1.200 rpm dengan kapasitas penyimpanan 4,4 MB. Pada tahun – tahun berikutnya munculah berbagai macam perusahaan yang bersaing dalam pembuatan harddisk sampai saat ini. Ukurannya pun menjadi lebih kecil, tetapi data yang dapat tersimpan menjadi lebih besar, bahkan melebuihi 1 Terabyte.

Harddisk Pertama di Dunia Seberat 1 Ton !
Gambar di bawah merupakan Harddisk pertama yang diluncurkan IBM pada September 1956 dengan titel 305 RAMAC.

Kapasitas penyimpanan harddisknya sebesar 5 Mb dan merupakan Komputer pertama dengan menggunakan hard disk drive. Berat harddisk tersebut lebih dari 1 ton.



Spesifikasi:
IBM 305 RAMAC (Random Access Method of Accounting and Control) 1956
1. Kapasitas: 4,8 MB
2. kecepatan rotasi: 1.200 rpm
3. Harga Sewa: $3.200 per bulan (1957)
4. Pengguna bisnis pertama: Chrysler's MOPAR Division (1957)
5. Jumlah unit yang pernah diproduksi: lebih dari 1000 unit hingga tahun 1961